Rina "Cemburu" Bupati Kendal Tak Ditahan

Mustholih, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2015 03:55 WIB
Rina "Cemburu" Bupati Kendal Tak Ditahan (Foto: Ilustrasi)
Share :

Atas penahanan tersebut, Kaligis menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah bertindak tidak adil terhadap kliennya.

"Bupati Kendal saja enggak ditahan, padahal divonis tiga tahun," ungkap Kaligis merujuk pada vonis yang diterima Siti Nurmakesi, kemarin.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Kendal Siti Nurmakesi, kemarin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas perkara penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal pada 2010. Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Nurmakesi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dana bansos.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Nurmakesi untuk membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak segera dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Nurmakesi, tiga tahun lebih ringan dari tuntutan hukuman enam tahun penjara yang dituntut JPU

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya