"Kami terpaksa mengeluarkan tembakan, karena saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas," jelas dia.
Dari keterangan sementara, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran dendam kepada suami korban. "Suami korban diketahui merupakan atasan pelaku. Sementara ini motifnya dendam karena sakit hati. Hal tersebut, dipicu adanya perselisiah antara pelaku dan suami korban saat di tempat kerja sepekan yang lalu,"jelas Tri tampa merincikan lebih jauh.
Pelaku mengaku sudah merencanakan aksi kejinya itu. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau belati yang sengaja dibelinya dari pusat perbelanjaan untuk menghabisi korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dan juga tidak menutup kemungkinan bisa dihukum mati," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )