Hingga kini batu sudah disegel dan dijaga ketat polisi bersenjata lengkap, dibantu TNI dan warga.
Sebelumnya Pemkab Nagan Raya terhitung 5 Februari 2015, mengeluarkan regulasi penghentian sementara aktivitas penambangan dan pencarian batu alam yang marak di sana. Alasannya untuk menghindari kerusakan lingkungan.
Sebagian warga menolak moratorium dikeluarkan pemkab, karena dinilai membunuh perekonomian masyarakat yang sebagiannya kini bermata pencaharian sebagai pencari batu.
Direktur Independent Research Institute (IRI) Mulyadi Nurdin mengataka, Pemkab Nagan Raya tak perlu melarang aktivitas masyarakat mencari batu, namun pemerintah perlu mengaturnya saja agar tak sampai merusak lingkungan.
(Risna Nur Rahayu)