Tambang Pasir Ilegal Merapi Sudah Ada Sejak 1980

Prabowo, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2015 10:54 WIB
Tambang pasir ilegal di Merapi sudah ada sejak tahun 1980 (Foto: Danang Prabowo/Okezone)
Share :

SLEMAN - Penambangan material berupa pasir dan bebatuan di Kali Gendol, Lereng Gunung Merapi, sudah ada sejak lama. Penambangan yang masuk kategori galian C itu dilakukan masyarakat tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala Desa Kepoharjo, Heri Suprapto, menyampaikan bahwa pengambilan sirtu (pasir dan batu) sudah ada sejak 1980-an. Sebelum masa tersebut juga sudah ada, tapi tak begitu banyak yang melakukan penambangan material.

“Pengerukan sirtu di Kali Gendol itu sudah ada sejak 1980-an. Tahun 2004 meletus, material makin banyak, belum habis, meletus lagi kemarin 2010,” kata Heri Suprapto saat ditemui Okezone di Kantor Balai Desa Kepoharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Selasa 17 Februari.

 

Erupsi pada 2010, kata Heri, material Merapi seperti batu besar dan pasir tak hanya menutup kedalaman jurang aliran Kali Gendol, tetapi meluas hingga lahan, pekarangan, rumah serta kebun milik penduduk setempat. Masyarakat yang mayoritas bekerja di sektor pertanian dan peternakan menjadi lumpuh total karena lahan dan tempat tinggal mereka rata tertutup material Merapi.

“Saat darurat Merapi pada 2010, Bupati Sleman (Sri Purnomo) mengeluarkan rekomendasi pengerukan material Merapi sebagai upaya normalisasi lahan,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya