Tambang Pasir Ilegal Merapi Sudah Ada Sejak 1980

Prabowo, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2015 10:54 WIB
Tambang pasir ilegal di Merapi sudah ada sejak tahun 1980 (Foto: Danang Prabowo/Okezone)
Share :

Terdapat empat Desa, mulai Kepoharjo, Glagaharjo, Argomulyo, dan Wukirsari yang direkomendasikan untuk diambil material Merapi. Seiring berjalan waktu, tiga desa kecuali Kepoharjo (aliran Kali Gendol) di beberapa pedukuhan sudah selesai normalisasi sehingga rekomendasi penambangan yang masuk galian C tersebut dicabut pemerintah.

“Itu yang aliran sungai, kalau lahan dan permukiman warga masih tertutup material. Makanya, penambangan dilakukan oleh warga atas kesepakatan bersama,” imbuhnya.

Heri menyampaikan ada larangan dari pemerintah pusat diteruskan Pemda DIY hingga tataran kelurahan/desa untuk menempati zona bahaya, yakni radius 15 kilometer dari puncak Merapi sebagai tempat tinggal atau hunian tetap. Sehingga, masyarakat yang sebelumnya tinggal di zona larangan karena di lereng Merapi tidak lagi menempati lahan mereka sebagai tempat tinggal, pascaerupsi 2010.

Solusinya, Pemkab Sleman membuatkan tempat tinggal di beberapa hunian tetap (huntap) yang berada di luar zona bahaya. Kini, warga yang sebelumnya tinggal di zona bahaya lereng Merapi sudah tak ada lagi. Masalahnya, aset tanah milik warga yang terkena erupsi ini masih menjadi tarik ulur pemerintah dan pemilik lahan.

Pemilik lahan tetap mengunakan tanah-tanah mereka meski hanya ditanam rumput gajah sebagai pakan ternak. Mereka juga tidak sedikit yang mengeruk material untuk dijual.

(Carolina Christina)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya