Kecewa BG Batal Dilantik, DPR Beri Sinyal Gunakan Hak Angket

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2015 08:51 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menganggap keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melecehkan kinerja anggota DPR.

Pasalnya, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BG sebagai tersangka dugaan korupsi, hampir seluruh anggota DPR telah menyetujui Budi Gunawan untuk segera dilantik oleh Jokowi menjadi Kapolri.

Keputusan Jokowi yang mengganti BG dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri juga dinilai Bambang telah melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Yang pasti, sampai saat ini kami masih menganggap Presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parlement. Presiden berpotensi melakukan pelanggaran UU Kepolisian," ujar Bambang saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (21/2/2015).

Pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri, menurut politisi Partai Golkar itu merupakan tamparan keras bagi parlemen yang dilakukan oleh seorang presiden. DPR, lanjut Bambang akan melakukan langkah tegas dalam menanggapi keputusan itu sehingga dapat menjaga kehormatan anggota DPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya