DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan belum mengetahui adanya surat pencekalan dari Kantor Imigrasi terhadap dirinya. Padahal, dikabarkan bahwa Bareskrim meminta Imigrasi untuk mencekal BW terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi berkata palsu dalam sidang Pilkada Kotawaringin 2010.
"Saya enggak tahu, saya belum terima suratnya," tegasnya, di rumahnya, Kampung Bojonglio, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Sabtu (21/2/2015).
Ia menganggap urusan cekal merupakan hal yang biasa. Ia menegaskan, tak ada pekerjaan yang mengharuskannya pergi ke luar negeri dalam waktu dekat.