Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinonaktifkan Jokowi, BW Gugat UU KPK

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 April 2015 |00:09 WIB
Dinonaktifkan Jokowi, BW Gugat UU KPK
Dinonaktifkan Jokowi, BW Gugat UU KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK.

"Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan," ujar kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurutnya, Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikannya. Dia yakin bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada lima tahun silam.

Pemohon juga menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah.

Pemohon berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement