"Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK. Keduanya kini menyandang status tersangka Kepolisian.
(Fahmi Firdaus )