JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK. Keduanya kini menyandang status tersangka Kepolisian.
"Karena ada masalah hukum kepada dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan ada satu kekosongan pimpinan KPK, sesuai undang-undang yang berlaku, saya mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengarahan saksi untuk membuat keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).