Kemudian, Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen, pada Selasa 17 Februari 2015.
Penyidik melihat perkara yang melibatkan Abraham tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka utama pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
(Fiddy Anggriawan )