JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemblokiran rekening Komjen Budi Gunawan. Ketiga direktur itu yakni Direktur Penyidikan Endang, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, ketiganya tidak dapat menghadiri pemanggilan pada hari ini.
"Ya hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga Deputi KPK tetapi ketiganya tidak dapat menghadiri pemanggilan karena alasan tertentu," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurut Rikwanto, penyidik berencana melayangkan panggilan kedua pada Kamis 26 Februari 2015. Rikwanto berharap ketiganya dapat menghadiri pemanggilan penyidik tersebut agar kasus ini dapat terselesaikan.
"Panggilan kedua telah kita layangkan, semoga ketiganya bisa hadir," jelasnya.
Untuk diketahui, pemanggilan ketiga direktur KPK ini berawal dari laporan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman pada beberapa waktu lalu dengan Abraham Samad sebagai terlapor. Selain melaporkan adanya penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan Samad dalam memblokir rekening milik Komjen Pol Budi Gunawan. Mereka menganggap Samad telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
(Isnaini)