Ogah Mediasi, Keluarga Korban Hello Kitty Tuntut Hukuman Setimpal

Markus Yuwono, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2015 13:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Markus Yuwono/Sindo)
Share :

YOGYAKARTA - Keluarga LA (18), korban penganiayaan akibat tato “Hello Kitty”, tidak mau upaya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015)

Sebelumnya, LA disekap dan dianiaya sembilan pelaku di kos Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. LA disekap dan disiksa hanya karena salah satu pelaku tidak terima tato Hello Kitty miliknya disamai korban.

Lima dari pelaku yakni NK, IC, WL, PP dan RZ, sudah diamankan polisi. Sementara empat lainnya, yakni Dena Titiratih , Candra kurniawan, Putri Diandra dan Rs yang masih di bawah umur hingga kini masih buron.

Menurut pendamping keluarga korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ‘Arum Daru’, Andri Irawan, mediasi dimungkinkan antara pelaku dan keluarga sesuai dengan UU no. 11 tahun 2012, tentang peradilan anak. "Mediasi dimungkinkan karena sesuai dengan undang undang" katanya di PN Bantul.

Jika mediasi berhasil maka sidang tidak dilakukan. Namun dalam upaya proses mediasi yang dilakukan siang tadi, keluarga korban menolak. "Keluarga korban tetap ingin melanjutkan sidang,"tandasnya.

Di sisi lain, keluarga korban menuntut pelaku penganiyaan bisa dihukum setimpal akibat perlakuan sadis terhadap korban,"Saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Menik Pardiyem, Ibu korban.

“Saya ingin pasal berlapis disangkakan kepada pelaku. Hukumannya tidak usah dikurangi. Pelaku yang belum tertangkap segera ditangkap," tambahnya.

Dikatakannya, pasca penganiayaan yang dilakukan oleh Sembilan, korban yang kini duduk di bangku SMA kelas II masih trauma. "Kalau keluar rumah pasti sama saya. Jika ada tamu dia masuk kamar,"ujarnya.

Menik mengatakan untuk mengatasi trauma yang diderita LA, korban menjalani terapi psikologi dua hari sekali oleh salah satu lembaga.

Selain itu, dirinya akan mengawasi pergaulan anak perempuannya tersebut. Dia mengaku takut kejadian serupa akan terulang. "Memang ada perubahan sikap, semoga setelah ada terapi bisa sembuh traumanya,"katanya.

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap LA (18) siswi SMA Yogyakarta di PN Bantul, dijadwalkan hari ini digelar. Sidang perdana menyidangkan NK(16), pelaku yang memasukkan botol ke kemaluan korban.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya