Korupsi Pajak BCA, KPK Kembali Periksa Hadi Poernomo

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 11:44 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Sebelumnya dia tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 5 Februari 2015.

Dia yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan ini akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

"Iya, dia dijadwalkan kembali diperiksa selaku tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung JPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2015).

Mantan Ketua BPK ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya