JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dugaan suap terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dengan terdakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, Kamis (12/3/2015).
Dalam persidangan kali ini terungkap bahwa pipa untuk penyaluran gas yang akan dijual PT Media Karya Sentosa (MKS), tidak jadi dibangun. Meski tak jadi dibangun, PT MKS tetap menyetor uang imbalan ke BUMD Bangkalan, PD Sumber Daya.
"Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan. Iya di awal pembagian tugasnya seperti itu," tutur Direktur Teknik PT MKS, Achmad Harijanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui ada dua pemberian dari PT MKS ke Perusahaan milik Kabupaten Bangkalan itu. Pertama, imbalan Rp1,5 miliar per bulan dan kompensasi sebesar Rp30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian.
"Yang tercantum di perjanjian seperti itu. Saya enggak tahu realisasinya," terang Achmad.