Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |09:40 WIB
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan/Foto: MNC Portal
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati non-aktif Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.

"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement