JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati non-aktif Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.