JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meminta uang kepada pekerja harian lepas Pemerintah Kabupaten yang pernah dia pimpin. Uang diberikan agar Fuad mengangkat pegawai harian Pemkab Bangkalan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut diungkapkan Bendahara Dinas Perhubungan periode 2012-2014, Nur Kholifah saat menjadi saksi untuk Fuad Amin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia mengaku pernah memberikan uang Rp15 juta kepada Fuad Amin agar dirinya diangkat menjadi PNS.
"Benar saya membayar Rp15 juta untuk proses pengangkatan," ujar Nur saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Nur tak mengelak jika bukan hanya dirinya yang membayar kepada Fuad untuk bisa menjadi abdi negara di Bangkalan. Menurut dia, beberapa rekannya di dinas lain juga diminta sejumlah uang yang besarannya sama agar diangkat menjadi PNS oleh terdakwa suap jual beli gas alam Bangkalan tersebut.
"Besarannya sama. Kalau enggak (bayar), konsekuensinya ya itu, enggak diangkat," ungkapnya.
Selain menerima setoran dari para pekerja harian, ternyata Fuad juga mengambil persentase dari pencairan dana operasional daerah atau kegiatan milik berbagai dinas di lingkungan Kabupaten Bangkalan.
"Kami menyetor ke bagian keuangan, namanya Ibu Ririn. Jadi setiap bulan menyetor. Dimasukan ke dalam amplop. Kalau kurang biasanya kita ditelefon," ujar Nur.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)