Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bangkalan Ogah Bersaksi di Sidang Fuad Amin

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2015 |20:49 WIB
  Bupati Bangkalan Ogah Bersaksi di Sidang Fuad Amin
Fuad Amin Imron (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap jual beli gas alam, di Bangkalan dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Agenda sidang masih dalam pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, JPU telah menghadirkan 20 orang saksi, salah satunya yakni Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad. Namun, dia yang merupakan putra kandung Fuad Amin ini, menolak untuk menyampaikan kesaksian di depan Majelis Hakim.

"Bagaimana saudara, apakah bersedia (jadi saksi-red)?" tanya Ketua Majelis Hakim, Much Muchlis kepada Makmun sebelum pengambilan sumpah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Pertanyaan tersebut terlontar dari Hakim Muchlis, lantaran Makmun merupakan anak kandung Fuad Amin yang memiliki untuk menolak bersaksi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement