JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin mengaku menerima setumpuk uang dari Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur PT Media Karya Sejahtera (MKS). Uang diduga suap itu masih utuh di sejumlah rekening miliknya.
Uang sogok tersebut diberikan Bambang kepada Fuad agar Ketua nonaktif DPRD Bangkalan tersebut memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad menjelaskan, uang yang ia terima hanya tersimpan di sejumlah rekening miliknya dan tak digunakan. Ia hanya meminta pada Direktur PT MKS periode 2007, Abdul Hakim untuk mencatat uang yang ditransfer Bambang, agar nantinya dikembalikan kepada PD Sumber Daya.
"Itu uang sagu hati, supaya saya senang. Tapi semua uang yang dikirim Pak Bambang, tidak jelas tetapi saya catat. Saya bilang ke Abdul Hakim, itu uang-uangnya dicatat dan nanti dipulangin ke (PD) Sumber Daya. Saya tanya ke Pak Bambang. Itu uang apa, Pak Bambang mengatakan itu uang Sumber Daya,” kata Fuad dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Kamis (17/9/2015).