Mahfud MD: Nenek Asiani Tidak Perlu Ditahan

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2015 06:50 WIB
Mahfud MD: Nenek Asiani Tidak Perlu Ditahan (Foto: Supriono/kuasa hukum)
Share :

JAKARTA - Kasus pencurian tujuh batang kayu oleh Asiani alias Bu Muaris (63), mengundang perhatian banyak kalangan. Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus Asiani tersebut bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Asiani sebagai tersangka pencurian kayu tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus yang menimpa Asiani itu. Menurut Mahfud, langkah kepolisian tidak dapat disalahkan.

"Formalnya tidak ada yang salah (dalam proses penangkapan Asiani), cuma kita perlu melihat kualitas kasusnya itu,” tegas dia saat dihubungi Okezone, Sabtu 14 Maret 2014 malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya