“Perlu kita ketuk hatinya (penegak hukum), enggak perlu (nenek Asiani) ditahan lah," pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
(Misbahol Munir)