JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga konsumen jasa nikah siri on line (lewat internet) adalah pelaku poligami. Ketua MUI Pusat Amidhan Shaberah mengatakan biasanya nikah siri dilakukan secara diam-diam tanpa pengetahuan istri pertama.
“Itu kan nikah siri itu biasanya untuk nikah dengan istri kedua, ketiga atau keberapa. Jadi itu bisa jadi masalah buat keluarganya,” ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Amidhan menambahkan kebanyakan pelaku poligami adalah orang kaya yang bisa menafkahi beberapa istrinya. Namun nikah siri diam-diam bisa menimbulkan masalah.
“Misalnya suami yang berpoligami dengan cara nikah siri meninggal. Istri kedua ketemu istri pertama. Istri pertama kan jadi kaget. Bisa konflik,” ucapnya.