Oleh karena itu ia menyarankan agar nikah siri dan poligami secara diam-diam tidak dilakukan. Nikah siri juga dinilai menyusahkan anak. Sebab anak hasil nikah sirih bakal kesulitan mendapatkan sekolah.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan konflik keluarga hasil nikah siri tidak bisa dicampuri oleh Pemerintah. Sebab tidak tercatat dalam dokumen Kemenag. Jadi resiko ditanggung sendiri oleh pelaku.
“Nikah seperti itu sah secara agama. Hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. Jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram. Itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara," kata dia.
(Abu Sahma Pane)