Pelaku Poligami Diduga Pengguna Jasa Nikah Siri On Line

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2015 06:45 WIB
Ilustrasi nikah siri. (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga konsumen jasa nikah siri on line (lewat internet) adalah pelaku poligami. Ketua MUI Pusat Amidhan Shaberah mengatakan biasanya nikah siri dilakukan secara diam-diam tanpa pengetahuan istri pertama.

“Itu kan nikah siri itu biasanya untuk nikah dengan istri kedua, ketiga atau keberapa. Jadi itu bisa jadi masalah buat keluarganya,” ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Amidhan menambahkan kebanyakan pelaku poligami adalah orang kaya yang bisa menafkahi beberapa istrinya. Namun nikah siri diam-diam bisa menimbulkan masalah.

“Misalnya suami yang berpoligami dengan cara nikah siri meninggal. Istri kedua ketemu istri pertama. Istri pertama kan jadi kaget. Bisa konflik,” ucapnya.

Oleh karena itu ia menyarankan agar nikah siri dan poligami secara diam-diam tidak dilakukan. Nikah siri juga dinilai menyusahkan anak. Sebab anak hasil nikah sirih bakal kesulitan mendapatkan sekolah.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan konflik keluarga hasil nikah siri tidak bisa dicampuri oleh Pemerintah. Sebab tidak tercatat dalam dokumen Kemenag. Jadi resiko ditanggung sendiri oleh pelaku.

“Nikah seperti itu sah secara agama. Hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. Jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram. Itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara," kata dia.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya