Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbah Harso dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan denda Rp400 ribu.
"Atas hal ini, kami ingin masyarakat memberikan dukungan moril kepada Mbah Harso yang akan menghadapi vonis majelis hakim," kata Suraji Noto.
Berbagai dukungan terus mengalir agar hakim membebaskan Mbah Harso dari segala hukuman. Belasan anggota Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ikaragil) pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 membagikan 400 stiker bertuliskan ‘Bebaskan Mbah Harso’ kepada pengendara yang melintas di perempatan Alun-Alun Wonosari.
Dijelaskan Suraji, aksi ini sebagai bentuk dukungan dan upaya untuk mengevaluasi para penegak hukum, termasuk BKSDA yang menyewakan lahan suaka margasatwa kepada masyarakat untuk digarap guna memberikan peluang terjadinya pengrusakan hutan.
“Tetapi, lahan suaka margasatwa hanya boleh dimasuki untuk penelitian,” ujarnya.(MSR)
(Arief Setyadi )