Kayu tersebut melintang dan Mbah Harso tidak tahu siapa yang menebang, karena tidak kuat memikul Mbah Harso lalu memotong balok kayu menjadi tiga bagian dan diletakkan di pinggir ladang.
Keesokan harinya, seorang polisi hutan datang ke ladang dan menanyakan ihwal siapa gerangan yang memindahkan balok kayu. Ternyata adalah Mbah Harso.
Polisi hutan tersebut langsung membawa warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari, itu ke kantor polisi hutan di Paliyan. Namun, petani penggarap lahan kehutanan tersebut disuruh kembali ke rumah, dan diminta kembali pada hari berikutnya.
27 September 2014, Mbah Harso resmi diserahkan ke polisi, untuk kemudian ditahan. Setelah ada desakan dari berbagai kalangan, Jumat 31 Oktober 2014, Mbah Harso diberikan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian.
Tapi, proses hukumnya tetap berjalan. Pada 11 Desember 2014, kakek renta itu menjalani sidang pertama di Pengadilan Wonosari dan akan menanti vonis pada 17 Maret 2015.