Hak Angket Bisa Menjawab Dugaan Intervensi Menkumham di Kisruh Golkar

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Senin 16 Maret 2015 06:07 WIB
Hak Angket Bisa Menjawab Dugaan Intervensi Menkumham di Kisruh Golkar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, berbuntut panjang. Sejumlah fraksi DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) kini menggulirkan hak angket kepada politikus PDIP tersebut.
 

"Rencana pengajuan hak angket oleh fraksi Golkar kubu Ical sah-sah saja, sebab itu merupakan hak konstitusional anggota dewan," ungkap pengamat hukum tata negara dari SIGMA, M Imam Nasef kepada Okezone, Senin (16/3/2015).

Dia menerangkan, setidaknya ada dua hal yang menjadi pintu masuk digulirkannya hak angket terhadap Menkumham. Pertama, adanya dugaan Yasonna telah terinfiltrasi oleh kepentingan politik dalam menyikapi perselisihan kepengurusan partai Golkar.

"Memang tidak dapat dipungkiri, ada pertarungan kepentingan dua kekuatan politik besar yang membayang-bayangi perselisihan kepengurusan di internal Golkar," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya