Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak putusan Menkumham karena dianggap hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Sejauh ini, sejumlah fraksi partai yang tergabung di KMP, seperti PPP kubu Djan Faridz dan PKS, mendukung Fraksi Partai Golkar kubu Ical untuk melayangkan hak angket.
(Arief Setyadi )