JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung bersama sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta sampai saat ini belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum adanya laporan LHKPN oleh DPRD itu terlihat saat ditelusuri di situs KPK, acch.kpk.go.id, Senin (16/3/2015).
Selain Haji Lulung, nama anggota dewan lainnya yang belum melaporkan LHKPN adalah Muhamad Taufik, Triwicaksono, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji, dan Fahmi Zulfikar.
Laporan LHKPN menjadi wajib hukumnya bagi semua pejabat negara. Tak terkecuali Anggota DPRD DKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Pelaporan LHKPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"(DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga. Setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi di DPR, Senin (16/3/2015).
Dia lalu membandingkan DPRD DKI dengan DPR. Menurutnya, hampir semua wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK.
"Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan,"sambungnya.
Hal senada juga diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Dia mengimbau kepada anggota DPRD DKI untuk segera melaporkan harta kekayaan milik mereka ke KPK.
"Demi transparansi memang diharapkan (DPDR DKI) melaporkan LHKPN. Seperti inisiatif yang dilakukan beberapa kepala daerah dan kementerian yang mwajibkan pejabat-pejabatnya untuk lapor," tukasnya.
(Misbahol Munir)