Hakim Bebaskan Mbah Harso yang Dibui karena Pindahkan Kayu

Markus Yuwono, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2015 00:47 WIB
Share :

YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Wonosari, Gunungkidul, DIY, membebaskan Harso Taruno (65), warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari, yang didakwa mencuri kayu di hutan Margasatwa BKSDA Paliyan.

Majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina dan hakim anggota Agung Budi Setiawan serta Nataline Setyowati langsung membebaskan terdakwa dari segala tuntutuan. "Menyatakan terdakwa Harso Taruno tidak terbukti dari dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, serta membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Yamti, Selasa (17/3/2015).

Majelis hakim juga memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik Harso Taruno, mengembalikan tiga potongan kayu jati ke BKSDA DIY, serta mengembalikan gergaji yang selama ini disita kepada terdakwa. "Membebankan biaya perkara ke negara," katanya.

Mendengar keputusan tersebut para pengunjung sidang bersorak dan mengucapkan syukur. "Ini seharusnya hukum di Indonesia," kata salah seorang pengunjung.

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum menjerat Harso dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mbah Harso dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 400 ribu.

Kasus ini bermula pada 26 September 2014, saat itu Harso menyingkirkan sebuah balok kayu diameter 20 cm yang menutup ladang milik BKSDA yang disewanya. Kayu tersebut melintang dan tidak tahu siapa yang menebang. Karena tidak kuat membawa Harso memotong kayu menjadi tiga bagian dan diletakkan di pinggir ladang. Polisi lantas menangkapnya dan menahan Mbah Harso selama 1,5 bulan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya