Bareskrim Temukan Titik Terang Kasus Denny Indrayana

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2015 18:00 WIB
Denny Indrayana (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp32,93 miliar dalam proyek Payment Gateway Imigrasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 12 saksi serta menemukan tujuh alat bukti. "Kerugian negaranya segitu, alat buktinya berupa surat, tapi tidak perlu disebutkan. Lalu ada pula pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta," jelas Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).

Ia menambahkan, kisaran kerugian didapat berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, ia menduga terdapat pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya