"Itu dari audit BPK, dugaan melanggar Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor," imbuhnya.
Anton menerangkan, modus yang digunakan dalam korupsi proyek perbaikan paspor itu ialah melalui pembukaan rekening dengan menggunakan uang negara. Selanjutnya, uang tersebut dibiarkan mengendap di salah satu perusahaan swasta.
"Kan hanya ada rekening penerimaan dan pengeluaran. Di sini ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara dan mengendap di salah satu pihak swasta. Nah, (pembukaan rekening) itu harus seizin menteri, tapi di sini tidak," bebernya.
(Muhammad Saifullah )