Sementara Kepala Bidang Intelijen Densus 88 Mabes Polri, Kombes Pol Ibnu, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan rumah tersangka AH yang merupakan pelaksana dan penyalur simpatisan ISIS.
"Kami di sini melakukan penggeledahan rumah tersangka AH alias M. Yang keterkaitannya dalam pelaksanaan, penyalur dan pembinaan simpatisan ISIS," kata Ibnu.
Ibnu menjelaskan, AH merupakan perekrut utama jaringan ISIS yang ada di wilayah DKI Jakarta. "Dia sudah merekrut lebih dari 37 orang termasuk 16 WNI yang sampai saat ini belum ditemukan di Turki dan juga termasuk 16 ditahan aparat kepolisian Turki," ungkapnya.
AH diketahui memiliki jasa travel ke Timur Tengah dan juga pengumpul dana dan penyalur sukarelawan ISIS di Indonesia. "Atas kasus tersebut dalam Densus 88 mengenakan UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemberantasan dan teror UU 9 Tahun 2013 pendanaan teror dengan pidana makar," simpulnya.
(Fiddy Anggriawan )