"Pak Bambang kurang pas jadi tersangka. Seharusnya Pak Sardjono (tersangka)," pungkasnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, disebut ikut memberikan suap kepada Fuad Amin Imron senilai Rp2 miliar.
Sementara Antonius diancam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Risna Nur Rahayu)