JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) tidak menampik telah menerima sejumlah uang yang disinyalir dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Namun, Fuad Amin mengklaim uang yang diterimanya itu hanya tahun 2014 saja.
Fuad mengaku uang yang diterimanya sekira Rp5 miliar. Uang itu ditampung lewat sejumlah orang dekatnya, salah satunya melalui iparnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Abdul Rauf.
"Kalau itu saya akui. Ada beberapa kali. Jumlahnya sekira Rp5 miliar," kata Fuad saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa, Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Namun, Ketua DPRD Bangkalan ini mengaku tak mengingat soal rincian pemberian uang tersebut. Yang jelas, lanjut dia, uang yang diserahkan dan ditampung ke sejumlah pihak itu disetorkan ke sejumlah rekening.
"Uang itu saya berikan ke pak hakim, pak hakim tabungkan ke Bank Mega," terang dia.
Lebih lanjut, Fuad juga mengaku menyuruh sejumlah orang dekatnya untuk membuat rekening guna menampung uang pemberian tersebut. Anehnya, rekening yang dibuka atas nama orang lain itu dikuasai dirinya.