Politikus Hanura ini menambahkan, tim ahli yang dipanggil akan menguasai tentang hukum tata negara, pemerintahan dan etika seorang pejabat. Hal ini dikarenakan memerlukan kajian atas temuan penyelidikan tersebut.
"Jadi Senin 30 Maret bisa bahas kesimpulan dan Selasa 31 Maret dapat melakukan Rapat Pimpinan," tambahnya.
Mengenai rencana pemanggilan Ahok, Ongen menegaskan, hal itu tidak perlu dilakukan lantaran selanjunya pembahasan akan diserahkan kepada Rapat Paripurna.
"Diserahkan ke pimpinan. Nanti keputusan paripurna (soal hukum). Enggak ada pemanggilan Ahok. Kan sudah ada saksi dan itu cukup," tutupnya.
(Fiddy Anggriawan )