Kasus Denny Indrayana Sarat Unsur Kriminalisasi

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2015 08:15 WIB
kasus Denny Indrayana diduga sarat kriminalisasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengendus adanya dugaan unsur kriminalisasi dari penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Menurut Oce, dirinya bersama peeliti lain dari UGM tidak menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Denny yang memimpin proyek payment gateway atau paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menurut saya ada unsur kriminalisasi karena kami pernah mengkaji kasus itu, dan kami tidaak temukan indikasi korupsi dalam kasus itu," ujar Oce saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Oce, kasus yang membelit Denny tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat kontroversial. Pasalnya, lanjut Oce, Denny yang dipercaya untuk mengurus proyek pembuatan paspor secara online itu sebenarnya memiliki tujuan positif dan banyak manfaatnya seperti mencegah adanya pungutan liar (pungli) ketika masyarakat membuat paspor.

Meski memiliki tujuan positif, Oce mengakui adanya kesalahan administrasi kala Denny memegang proyek ini. Namun, kesalahan dari sisi administrasi tidak bisa serta merta disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi dalam kasus itu.

"Walaupun secara administrasi itu keliru tapi tidak bisa langsung dibilang itu korupsi," tegasnya.

Oce pun meyakini tidak ada satu orang atau lembaga manapun yang diuntungkan dari proyek payment gateway ini.

"Tidak ada sama sekali untuk mengambil (keuntungan) yang bukan haknya dalam mengambil kebijakan, itu tidak ada, dan semuanya bekerja dengan baik dan tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan dalam kasus ini, yang diuntungkan hanya masyarakat," jelasnya.

Oce juga tidak menampik bila ada anggapan yang menyebutkan penetapan tersangka bagi Denny sebagai upaya kepolisian untuk mencegah aktivitas Denny yang sangat vokal sebagai pegiat antikorupsi.

Hal ini kata dia, karena kasus tersebut muncul ketika Denny sedang kencang-kencangnya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berseteru dengan Polri pascapenetepan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, dan juga Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang juga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Mungkin juga aktivitas beliau yang sering membela korupsi dan kasus ini tidak murni kasus hukum seperti yang dituduhkan, karena secara hukum kasus ini lemah," pungkasnya.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015 lalu. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway.

Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham, Amir Syamsuddin yang telah dua kali 'digarap' penyidik Bareskrim.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya