JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga mengaku optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia meyakini hakim PN Jaksel akan mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka kliennya itu.
"Dengan adanya gugatan praperadilan ini (dimenangkan), ada kemungkinan bahwa kasus (SDA) dihentikan," tutur Andreas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2015).
Dia menilai, proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua PPP ini, akan sia-sia, meski KPK tengah 'mempercepat' roda penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 itu.
"Ya, itu hak mereka (mempercepat penyidikan). Kita tidak melihat bagaimana, tapi takutnya itu jadi mubazir dengan adanya gugatan praperadilan ini. Jika nanti penetapan tersangkanya enggak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia," ungkapnya.
Mengingat sidang praperadilan SDA akan digelar pada 30 Maret 2015 mendatang, Adreas menyarankan agar KPK tidak melakukan penyidikan kasus ini terlebih dahulu. Termasuk tidak memeriksa saksi maupun Suryadharma Ali selaku tersangka.