Yasonna Bisa Permalukan DPR Lewat Hak Angket

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 07:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Sejumlah anggota DPR di bawah naungan Koalisi Merah Putih (KMP) telah mengajukan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Loaly terkait disahkannya kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Hak Angket secara konstitusional adalah hak parlemen atau DPR untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat dan berpotensi melanggar norma hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki menganggap pengajuan hak angket justru dapat dijadikan sarana oleh Menkumham Yasonna untuk mempermalukan anggota parlemen, jika memang keputusan yang diambilnya tindak melanggar hukum.

"Pemerintah (Menkumham) kalau merasa benar dalam mengeluarkan kebijakannya, harusnya senang dengan adanya angket ini, karena bisa menjadi forum klarifikasi secara politis," ujar Masnur kepada Okezone, Senin (30/3/2015).

"Yasonna harusnya berterima kasih atas adanya pengajuan angket tersebut karena dia bisa mempermalukan sebagian anggota DPR yang telah mengajukan angket tersebut. Itu pun jika memang Yasona telah betul-betul mengambil keputusan yang konstitusional dan berdasar atas hukum atau aturan yang berlaku," tambahnya.

Menurut Masnur, keputusan Yasonna buru-buru mengesahkan kepenguran Partai Golkar kubu Agung Laksono memang terkesan politis. Padahal, putusan Mahkamah Partai Golkar masih terbelah. Bukti politisnya, kubu Agung Laksono terang-terangan menyatakan dukungan ke pemerintah, sementara Aburizal Bakrie berada di kubu oposisi.

"Jadi politisnya, ketimbang memihak kubu ARB yang nyata-nyata berada di sampan KMP, Yasonna lebih pilih mengesahkan kubu Agung Laksono," tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya