JAKARTA - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Thaib Armaiyn ke LP Cipinang Jakarta Timur.
Thaib merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana tak terduga (DTT) senilai Rp6,9 miliar dari total dana APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp24 miliar pada tahun 2004.
"Hari ini penuntut umum melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Malut tersangka, selama 20 hari ke depan di LP Cipinang Jakarta, dalam waktu 7-10 hari perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum), Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Menurut Tony, penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat itu dilakukan usai Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Kasus ini disidik oleh kepolisian, berkas perkara penyidikan sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan hari ini dilakukan tahap dua," ungkapnya.
Tony menuturkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 tahun 2013, tersangka Thaib akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, meski tempat kejadian perkara berada di Ternate, Maluku Utara.