JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan wacana pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membutuhkan proses, baik politik maupun hukum.
"Pemakzulan seorang kepala daerah itu kan ada proses. Bisa proses politik, bisa proses hukum bisa proses berhalangan tetap, sesuai dengan aturan yang ada," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Proses hukum yang sedang berjalan saat ini, kata Tjahjo, adalah penyelidikan di KPK dan Mabes Polri terkait dugaan anggaran siluman pada R-APBD 2015.
"Ada juga proses politik lewat hak angket, janjinya DPRD kan mengatakan ini hak angket tidak untuk memakzulkan gubernur, ya kita lihat," ujar politikus PDI Perjuangan itu.