Kubu Agung Makin Terjepit Bila Tak Patuhi Putusan PTUN

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Kamis 02 April 2015 06:56 WIB
foto: dok. Okezone
Share :

JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie untuk sementara menang, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus menunda pelaksanaan SK Menkumham kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono sampai ada putusan tetap (inkracht).

Dengan demikian, menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, otomatis perombakan yang dilakukan kubu Agung di fraksi DPR maupun kepengurusan partai mulai dari pusat hingga daerah, bubar di tengah jalan.

"Demi menegakkan putusan PTUN dan penghormatan pada prinsip negara hukum, kubu Agung harus menghentikan segala tindakannya melakukan rotasi atau perombakan fraksi di DPR dan kepengurusan pusat maupun daerah," ujar Masnur kepada Okezone, Kamis (2/4/2015).

Jika membandel, sambung Masnur, kubu Agung Laksono berarti menistakan institusi pengadilan. Posisinya pun akan semakin sulit saat berhadapan dengan sidang lanjutan, karena hakim bisa saja merasa dilecehkan, karena putusannya tidak dipatuhi.

"Pengadilan tentu saja berkepentingan menegakkan marwah dan wibawanya. Kubu Agung wajib tunduk dan patuh pada penetapan hakim PTUN. Jika tidak, ini juga bisa jadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Agung dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta di Jakarta, mengaku tidak ambil pusing, karena putusan tersebut bersifat sementara. Dia pun meminta kader partai yang sepakat dengan hasil Munas Ancol tetap menjalankan kegiatan seperti biasa.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya