Eks Wali Kota Tarakan Dilaporkan ke Bareskrim

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 02 April 2015 09:02 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Sejumlah LSM yang tergabung dalam ‎Aliansi Pegiat Anti-Korupsi Kalimantan Timur dan Utara melaporkan mantan Wali Kota Tarakan dua periode (1999-2009), Jusuf Serang Kasim, ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Tarakan.

Juru bicara LSM itu, Taufiq Qulrachman menuturkan, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Jusuf saat ia menjadi wali kota sekaligus komisaris PT PLN Kota Tarakan.

Saat itu perusahaan listrik itu telah beralih dari PLN Persero menjadi PT PLN Kota Tarakan. Padahal, seorang kepala daerah tidak boleh merangkap sebuah jabatan di perusahaan swasta.

"Masalahnya, peralihan PLN Persero menjadi dipegang swasta tidak disetujui oleh DPRD," ujar Taufiq di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya