Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, agar rumah dinas yang dipertunjukan untuk para anggota legislatif juga harus dihapuskan. Karena fasilitas yang diberikan teramat mewah.
"Kalibata (rumah dinas anggota legislatif) jual saja. Pemerintah engga perlu ada perumahan, sehingga anggota DPR akan jalan kaki biar tidak (sakit) stroke," tegas Fadli.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara melalui Perpres Nomor 39/2015.
Pada Pasal 1 Perpres No 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah: DPR; DPRD; Hakim Mahkamah Agung; Hakim Mahkamah Konstitusi; anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan anggota Komisi Yudisial.
Adapun, Perpres No 39/2015 tentang perubahan atas Perpres No 68/2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk pembelian kendaraan perorangan ditandatanggani Jokowi pada 20 Maret 2015.