Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah senilai Rp210.890.000.
Angka itu lebih tinggi daripada ketentuan yang diatur pada Perpres No 68/2010 sebesar Rp116.500.000. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, keputusan Presiden menyetujui usulan DPR tersebut, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak.
"Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira Rp158 miliar dari Rp2.039 triliun APBN TA 2015, atau kurang lebih 0,0078 %," pungkasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))