DPR Ramai-Ramai Berkelit soal Usulan DP Mobil Mewah

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 06 April 2015 11:44 WIB
DPR ramai-ramai berkelit soal usulan DP mobil mewah
Share :

JAKARTA - Para pimpinan DPR ramai-ramai berkelit seakan tidak tahu soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 terkait penambahan dana uang muka dari mobil dinas pejabat. Padahal, DPR adalah pihak yang mengusulkan tambahan jatah uang muka membeli mobil mewah kepada pemerintah.

Seperti, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengaku tidak tahu ihwal tambahan jatah uang muka membeli mobil mewah dari pemerintah yang diusulkan pimpinan DPR, Setya Novanto.

Bahkan, Fahri Hamzah tidak mau disalahkan dan menyalahkan pemerintah karena banyak anggota legislatif yang akan menikmati fasilitas yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Karenanya, Fahri menegaskan seharusnya dibuat peraturan agar para anggota legislatif tidak dianjurkan memperoleh fasilitas negara itu.

"Saya mengusulkan anggota dewan tidak boleh memakai kendaraan dan tidak harus difasilitasi," ujar Fahri di Fedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, agar rumah dinas yang dipertunjukan untuk para anggota legislatif juga harus dihapuskan. Karena fasilitas yang diberikan teramat mewah.

"Kalibata (rumah dinas anggota legislatif) jual saja. Pemerintah engga perlu ada perumahan, sehingga anggota DPR akan jalan kaki biar tidak (sakit) stroke," tegas Fadli.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara melalui Perpres Nomor 39/2015.

Pada Pasal 1 Perpres No 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah: DPR; DPRD; Hakim Mahkamah Agung; Hakim Mahkamah Konstitusi; anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan anggota Komisi Yudisial.

Adapun, Perpres No 39/2015 tentang perubahan atas Perpres No 68/2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk pembelian kendaraan perorangan ditandatanggani Jokowi pada 20 Maret 2015.

Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah senilai Rp210.890.000.

Angka itu lebih tinggi daripada ketentuan yang diatur pada Perpres No 68/2010 sebesar Rp116.500.000. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, keputusan Presiden menyetujui usulan DPR tersebut, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak.

"Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira Rp158 miliar dari Rp2.039 triliun APBN TA 2015, atau kurang lebih 0,0078 %," pungkasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya