"Jadi, ini semua untuk meningkatkan kinerja anggota, karena kinerja anggota itu perlu ditingkatkan maka diperlukanlah tunjangan-tunjangan seperti ini," tegasnya.
Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa para pejabat tetap menanggung pajak sebesar 15 persen dan berbagai kebutuhan lainnya, seperti biaya menyewa sopir dan membeli bensin.
"Itu masih harus dilakukan sendiri, tidak dengan sopir, bensin juga ditanggung," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan DPR berramai-ramai membantah seakan tidak tahu mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 terkait penambahan dana uang muka dari mobil dinas pejabat. Sejatinya, DPR adalah pihak yang mengusulkan tambahan jatah uang muka membeli mobil mewah kepada pemerintah.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))