JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang revisi down payment (DP) mobil pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta
Selain hasil perintah langsung Jokowi, Pratikno menyebutkan bahwa dicabutnya perpres tersebut karena beberapa pimpinan Fraksi di DPR merasa penambahan uang DP mobil tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Jadi Bapak Presiden semakin mantap (mencabut), ketika beberapa pimpinan Fraksi juga mengatakan hal tersebut," ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).