Perjalanan Militer Gembong Teroris Daeng Koro

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 06 April 2015 06:50 WIB
Ilustrasi
Share :

Tujuh tahun berselang, lanjut Munir, tepatnya pada tahun 1994, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dengan istri prajurit. Daeng lantas menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan.

Puncaknya, melalui proses hukum di sidang peradilan militer tahun 1995 silam, Daeng Koro dipecat dari dinas Militer melalui upacara pemberhentian di Markas Brigif Linud 3 dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda).

"1994, dia tertangkap berzina, ditahan tujuh bulan di RTM. Lalu 1995 dia diberhentikan dengan pangkat terakhir Kopda," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya