Presiden Jokowi Plin-Plan

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 07 April 2015 05:30 WIB
Presiden Jokowi Plin-Plan (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui tunjangan DP untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.

Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini di antaranya, anggota DPR, anggota DPD, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya